Kamis, 29 Maret 2012

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
I.                    PENDAHULUAN
Jika suatu negara itu berkembang dan tumbuh perekonomiannya maka masyarakat akan sejahtera dan makmur. Oleh karena itu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonominya perlu diseelenggarakan pemanfaatan dan peningkatan modal dalam negeri.
II.                 TEORI
 Penanaman Modal Dalam negeri adalah kegiatan menaruh modal untuk melakukan usaha di wilyah negara Indonesia yang dilakukan oleh WNI dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanaman modal ini sangat membatu pemerintah dalam membiyayai pembnagunan. Indonesia sendiri sedang menggalakkan PMDN.
Penanaman modal ini dapat dilakukan oleh  perseoranganPT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma), Koperasi, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).
III.               PEMBAHASAN
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang berusaha meningkatkan pertumbuhan. Guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Penanaman modal dalam negeri harus  ditingkatkan. Agar tercapainya kerjasama antara sektor swasta dan sektor negeri (BUMN).
Penanaman Modal dalam Negeri lebih pesat perkembangannya dibandigkan dengan PMA, dikarenakan Indonesia sedang giat-giatnya melakukan pembangunan nasional.
Pada tahun 1998 Pertumbuhan Ekonomi sempat mencapai 0%. Karena pada tahun tersebut kepercayaan para investor berkurang terhadap Indonesia. Untuk mendirikan Penanaman Modal dalam negeri ada syarat-syarat tertentu yaitu :
  1. Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
  2. Pelaku Investasi : Negara dan swasta
    Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
  3. Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
  4. Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
  5. Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
  6. Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
Dalam mendirikan PMDN akan mendapatkan fasilitas :
  • Menyerap banyak tenaga kerja
  • Termasuk skala prioritas tertinggi
  • Melakukan alih teknologi
  • Melakukan industri pionir
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup
IV.              REFRENSI
Suhadimanto, Mardiyatmo, Amir. 2007. Dunia Ekonomi SMA kelas X. Bogor : Ghalia Indonesia Printing





Tidak ada komentar:

Posting Komentar