Selasa, 12 Maret 2013

Review 2 : Bank Perkreditan Rakyat, Lintah Darat yang dilegalkan ?



Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kredit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah.
Terbesit sebuah pertanyaan akan suku bunga pinjaman BPR yang sangat tinggi melebihi bank umum konvensional. Tingkat bunga kredit yang ditawarkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sejauh ini dinilai masih mencekik debitur perbankan. Rata-rata BPR membanderol bunga kredit UMKM di kisaran 30% ke atas. Masih tingginya biaya operasional alias overhead cost BPR menjadi penyebab utama mengapa bunga kredit bank kelas teri ini masih begitu tinggi. BPR seharusnya mampu memberikan bunga kredit di kisaran 22%-26% karena inilah suku bunga yang layak dan sudah teruji.
Ketua Perbarindo Joko Suyanto menjelaskan, untuk deposito BPR menetapkan bunga 10,25%, tabungan 6%, sedangkan linkage sebesar 12%. Selain itu, lanjutnya, biaya overhead BPR pun jauh lebih besar dibanding bank-bank umum karena menerapkan model jemput bola, sehingga membutuhkan tenaga kerja lebih banyak untuk pendekatan pelayanan secara personal. Jelas dari segi bunga tangan kanan pada Bank BPR lebih besar dibandingkan bank konvesional, sehingga dapat dipastikan untuk mendapatkan keuntungan BPR mematok suku bunga pinjaman lebih besar. BPR ternyata lebih mengedepankan keuntungan, dibandingkan dengan fungsi utamanya yaitu melayani golongan pengusaha mikro , kecil dan menengah. Masih pantaskah Bank Perkreditan Rakyat disebut Bank Rakyat ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar