Selasa, 19 Maret 2013

CAMELS VS RBBR


Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011menyatakan bahwa sistem penilaian analisis kesehatan bank  diubah dari CAMELS menjadi RGEC (Risk profile, Good corporate governance, Earnings, & Capital), sekaligus menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/10/PBI/2004 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011.
Tingkat kesehatan bank berdasarkan CAMELS, selama ini telah efektif dalam memberikan gambaran kesehatan bank namun perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan kompleksitas bisnis bank dan memenuhi ekspektasi stakeholders yang semakin tinggi. Untuk lebih memahami apa fokus penyempurnaan CAMELS, berikut disajikan diagram Penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan metode CAMELS, sebagai berikut  :

Dari diagram tersebut terlihat, bahwa keterkaitan antara faktor-faktor dalam CAMELS belum terhubung sehingga belum memberikan gambaran yang utuh tentang bagaimana bank dikelola. Masing-masing komponen dan faktor dalam diagram masih dianalisis secara terpisah, dan belum mempehatikan adanya keterkaitan antara satu parameter dengan parameter lainnya. Berikut uraian tentang hal dimaksud :
  • Faktor Manajemen tentunya sangat terkait dengan faktor lainnya, karena faktor-faktor lain merupakan hasil (resultan) dari apa yang dilakukan manajemen. Dengan demikian terdapat keterkaitan yang erat antara penilaian penilaian faktor Manajemen dengan faktor lainnya.
  • Faktor Capital dan Earnings sangat dipengaruhi oleh faktor Asset Quality, karena Asset Quality yang buruk akan menyebabkan kecukupan permodalan terganggu  untuk mengantisipasi kerugian dimasa depan.
Selain dari belum adanya keterkaitan antara faktor dan komponen, CAMELS juga belum memperhitungkan kinerja masa depan serta perbandingan bank dengan bank sejenis (peer analysis). Misal dalam penilaian faktor Asset Quality, CAMELS belum memperhitungkan potensi penurunan kualitas kredit / potensi peningkatan NPL. Hal-hal tersebut, menjadi alasan mengapa perlu penyesuaian metode Penilaian Tingkat Kesehatan dari CAMELS ke RBBR.
Konsep Risk Based Bank Rating (RBBR)

Diuraikan pada bagian sebelumnya, evaluasi kinerja yang dilakukan bank selama ini lebih banyak terfokus sisi upside bisnis (pencapaian laba dan pertumbuhan), tetapi hanya sedikit membahas sisi downside (risiko). Evaluasi yang hanya fokus pada sisi upside cenderung bias dan tidak berorientasi pencapaian jangka panjang sehingga penilaian tingkat kesehatan bank (mencakup sisi upside dan downside) menjadi solusi penilaian kinerja yang lebih komprehensif.
Penilaian RBBR mencakup empat faktor yaitu : i). Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG), ii). Profil Risiko, iii). Earning (pendapatan) & iv). Capital (permodalan). Diagram berikut mengilustrasikan hubungan antara masing-masing faktor dalam RBBR, yaitu :

Dari diagram di atas, terlihat bahwa Peringkat Komposit TKB berdasarkan RBBR adalah dilakukan berdasarkan penilaian kualitas manajemen bank yang diukur dari penerapan GCG dan manajemen risiko. Dengan kata lain, penilaian faktor Pendapatan dan faktor Permodalan hanya merupakan dampak (impact) dari strategi yang telah dilakukan manajemen.
Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil Risiko adalah proses penilaian keseluruhan proses dari identifikasi risiko, analisa risiko dan evaluasi risiko yang dihadapi bank, yang diilustrasikan sebagai berikut :

Profil Risiko mencakup penilaian atas risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen risiko pada 8 jenis risiko sebagai berikut :
  • Inherent Risk - Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun tidak dapat dikuantifikasikan, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan bank. Inherent Risk dapat berupa parameter yang bersifat ex-post (telah terjadi) maupun parameter yang bersifat ex-ante (belum terjadi).
  • Risk Control System  (RCS) - Kualitas Penerapan Manajemen Risiko merupakan penjabaran dari penerapan Basel II Pilar 2 – Supervisory review yang telah dijabarkan di perbankan Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Tentang Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian Inherent Risk dan RCS selanjutnya menghasilkan net risk per jenis risiko dan kesimpulan risiko komposit bank secara keseluruhan.
Bisnis bank adalah bisnis risiko, sama dengan bisnis lainnya. Namun karena bank menggunakan dana masyarakat, standar pengelolaan risiko harus lebih tinggi dari bisnis lainnya. Sama dengan konsep manajemen risiko,  risiko bukanlah hal yang harus dihindari tapi dikelola untuk mendapatkan keuntungan sehingga manajemen risiko bukanlah hal yang membatasi bisnis namun mendukung bisnis.
Sesuai Pilar II Basel 2, permodalan bank harus mampu menyerap semua risiko yang ada dibank. Penilaian permodalan ini mencakup :
  • Kecukupan permodalan : i).modal dapat menyerap risiko, ii). mendukung rencana bisnis dan iii). Kualitas modal (komposisi tier 1)
  • Pengelolaan Permodalan : i). Efektifitas perencanaan dan penggunaan modal  untuk menghasilkan pendapatan, ii). Pemupukan modal organik, iii). Kemampuan akses bank kepada sumber permodalan.
Penilaian terhadap faktor pendapatan (earning) dilakukan berdasarkan aspek Kinerja Earnings, sumber-sumber earning, diversifikasi pendapatan, earning sustainibility.

Sebenarnya sistem penilaian kesehatan bank antara CAMELS tidak berbeda jauh dengan RGEC.
Berikut ini merupakan perbedaan CAMELS dengan RGEC:

1.       Capital CAMELS vs Capital RGEC
Untuk perhitungan CAR baik untuk CAMELS maupun RGEC menggunakan rumus yang sama. Tetapi yang membedakan adalah terletak pada perhitungan ATMR (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko. Pada CAMELS, yang masih menggunakan regulasi Basel I, hanya memperhitungkan ATMR dengan menggunakan risiko kredit dan risiko pasar saja. Sedangkan untuk perhitungan ATMR pada RGEC, dimana regulasi Basel II sudah digunakan, selain menggunakan risiko kredit dan risiko pasar, maka ditambah dengan menggunakan risiko operasional.
2. Asset Quality + Liquidity + Sensitifity to Market Risk = Risk Profile
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011, Risk Profile yang wajib dinilai terdiri dari Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risko Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam penilaian CAMELS, jika hasil peringkat suatu bank pada parameter atau indikator pada Asset Quality, Liquidity, & Sensitifity to Market Risk buruk, maka dapat diprediksi bahwa bank tersebut akan mengalami kebangkrutan. Tetapi dalam penilaian RGEC, jika hasil peringkat suatu bank pada parameter atau indikator pada Risk Profile buruk, maka bank tersebut belum dapat diprediksi akan mengalami kebangkrutan selama parameter penanganan risiko bank itu sangat baik sehingga dapat mencegah atau meminimalisasi akan terjadinya kebangkrutan.
a. Kredit Asset Quality vs Kredit Risk Profile
Seperti halnya perbedaan Capital seperti penjelasan diatas, maka penilaian kredit pada Asset Quality dan Risk Profile pun mengalami perbedaan yang terkait dengan adanya perubahan regulasi juga yaitu adanya revisi PSAK No. 50 dan No. 55 pada tahun 2006 tentang Instrumen Keuangan. Adanya revisi tersebut mengakibatkan adanya perubahan padanan PPAP menjadi CKPN. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa sebenarnya PPAP sejenis dengan CKPN karena sama-sama merupakan pencadangan pada kredit. Yang membedakan adalah perlakuannya, dimana pencadangan kredit pada PPAP didasarkan pada ketentuan kolektibilitasnya sedangkan untuk pecadangan kredit pada CKPN didasarkan pada data kerugian kredit yang telah terjadi.
b. Liquidity CAMELS vs Liquidity Risk Profile
Parameter atau indikator yang digunakan untuk memperhitungkan antara Liquidity CAMELS dengan Liquidity Risk Profile sebagian besar memiliki persamaan. Yang membedakan adalah bahwa pada parameter Liquidity CAMELS terdapat perhitungan rasio LDR (Loan Deposits Ratio) sedangkan pada parameter Liquidity Risk Profile tidak terdapat adanya perhitungan rasio tersebut.
c. Market Risk CAMELS vs Market Risk Profile
Perbedaan yang signifikan antara Market Risk CAMELS dengan Market Risk Profile adalah adanya parameter atau indikator strategi dan kebijakan bisnis setiap masing-masing bank pada penilaian pada Market Risk Profile. Sedangkan untuk Market Risk CAMELS lebih terfokus pada penerapan sistem manajemen risiko pasar.
3. Management CAMELS vs Good Corporate Governance RGEC
Pada Management CAMELS, selain menggunakan parameter atau indikator Good Corporate Governance pada manajemen umum, digunakan pula penerapan sistem manajemen risikonya serta kepatuhan bank terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, dimana pada komponen RGEC, kepatuhan tersebut terdapat dalam penjelasan mengenai Risiko Kepatuhan pada Risk Profile.
4. Earnings CAMELS vs Earnings RGEC
Pada Earnings CAMELS, terdapat parameter atau indikator perhitungan BOPO (Beban Operasional dibagi dengan Pendapatan Operasional), sedangkan Earnings RGEC tidak ada perhitungan BOPO. Sebagai gantinya, pada Earnings RGEC terdapat parameter atau indikator Beban Operasional dibagi dengan Total Aset dan Pendapatan Operasional yang juga dibagi dengan Total Aset.
Refrensi               :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar