Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011menyatakan bahwa sistem
penilaian analisis kesehatan bank diubah
dari CAMELS menjadi RGEC (Risk profile, Good corporate governance, Earnings,
& Capital), sekaligus menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor
6/10/PBI/2004 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011.
Tingkat
kesehatan bank berdasarkan CAMELS, selama ini telah efektif dalam memberikan
gambaran kesehatan bank namun perlu
disempurnakan sesuai dengan perkembangan kompleksitas bisnis bank dan memenuhi
ekspektasi stakeholders yang semakin tinggi. Untuk lebih memahami apa
fokus penyempurnaan CAMELS, berikut disajikan diagram Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank berdasarkan metode CAMELS, sebagai berikut :
Dari
diagram tersebut terlihat, bahwa keterkaitan antara faktor-faktor dalam CAMELS
belum terhubung sehingga belum memberikan gambaran yang utuh tentang bagaimana
bank dikelola. Masing-masing komponen dan faktor dalam diagram masih dianalisis
secara terpisah, dan belum mempehatikan adanya keterkaitan antara satu
parameter dengan parameter lainnya. Berikut uraian tentang hal dimaksud :
- Faktor Manajemen tentunya sangat terkait dengan faktor lainnya, karena faktor-faktor lain merupakan hasil (resultan) dari apa yang dilakukan manajemen. Dengan demikian terdapat keterkaitan yang erat antara penilaian penilaian faktor Manajemen dengan faktor lainnya.
- Faktor Capital dan Earnings sangat dipengaruhi oleh faktor Asset Quality, karena Asset Quality yang buruk akan menyebabkan kecukupan permodalan terganggu untuk mengantisipasi kerugian dimasa depan.
Selain
dari belum adanya keterkaitan antara faktor dan komponen, CAMELS juga belum
memperhitungkan kinerja masa depan serta perbandingan bank dengan bank sejenis
(peer analysis). Misal dalam penilaian faktor Asset Quality, CAMELS
belum memperhitungkan potensi penurunan kualitas kredit / potensi peningkatan
NPL. Hal-hal tersebut, menjadi alasan mengapa perlu penyesuaian metode
Penilaian Tingkat Kesehatan dari CAMELS ke RBBR.
Konsep
Risk Based Bank Rating (RBBR)
Diuraikan
pada bagian sebelumnya, evaluasi kinerja yang dilakukan bank selama ini lebih
banyak terfokus sisi upside bisnis (pencapaian laba dan pertumbuhan),
tetapi hanya sedikit membahas sisi downside (risiko). Evaluasi
yang hanya fokus pada sisi upside cenderung bias dan tidak berorientasi
pencapaian jangka panjang sehingga penilaian tingkat kesehatan bank (mencakup
sisi upside dan downside) menjadi solusi penilaian kinerja yang
lebih komprehensif.
Penilaian
RBBR mencakup empat faktor yaitu : i). Pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG), ii). Profil Risiko, iii). Earning (pendapatan) & iv).
Capital (permodalan). Diagram berikut mengilustrasikan hubungan antara
masing-masing faktor dalam RBBR, yaitu :
Dari
diagram di atas, terlihat bahwa Peringkat Komposit TKB berdasarkan RBBR adalah
dilakukan berdasarkan penilaian kualitas manajemen bank yang diukur dari
penerapan GCG dan manajemen risiko. Dengan kata lain, penilaian faktor
Pendapatan dan faktor Permodalan hanya merupakan dampak (impact) dari
strategi yang telah dilakukan manajemen.
Pelaksanaan
Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa
berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama,
transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan
informasi informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses
pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability)
yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ Bank
sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga,
pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan Bank
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
pengelolaan Bank yang sehat. Keempat, independensi (independency)
yaitu pengelolaan Bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak
manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu
keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul
berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Profil
Risiko adalah proses penilaian keseluruhan proses dari identifikasi risiko,
analisa risiko dan evaluasi risiko yang dihadapi bank, yang diilustrasikan
sebagai berikut :
Profil
Risiko mencakup penilaian atas risiko inheren dan kualitas penerapan manajemen
risiko pada 8 jenis risiko sebagai berikut :
- Inherent Risk - Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada kegiatan bisnis bank, baik yang dapat dikuantifikasikan maupun tidak dapat dikuantifikasikan, yang berpotensi mempengaruhi posisi keuangan bank. Inherent Risk dapat berupa parameter yang bersifat ex-post (telah terjadi) maupun parameter yang bersifat ex-ante (belum terjadi).
- Risk Control System (RCS) - Kualitas Penerapan Manajemen Risiko merupakan penjabaran dari penerapan Basel II Pilar 2 – Supervisory review yang telah dijabarkan di perbankan Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Tentang Penerapan Manajemen Risiko.
Penilaian
Inherent Risk dan RCS selanjutnya menghasilkan net risk per jenis risiko dan
kesimpulan risiko komposit bank secara keseluruhan.
Bisnis
bank adalah bisnis risiko, sama dengan bisnis lainnya. Namun karena bank
menggunakan dana masyarakat, standar pengelolaan risiko harus lebih tinggi dari
bisnis lainnya. Sama dengan konsep manajemen risiko, risiko bukanlah hal
yang harus dihindari tapi dikelola untuk mendapatkan keuntungan sehingga manajemen
risiko bukanlah hal yang membatasi bisnis namun mendukung bisnis.
Sesuai
Pilar II Basel 2, permodalan bank harus mampu menyerap semua risiko yang ada
dibank. Penilaian permodalan ini mencakup :
- Kecukupan permodalan : i).modal dapat menyerap risiko, ii). mendukung rencana bisnis dan iii). Kualitas modal (komposisi tier 1)
- Pengelolaan Permodalan : i). Efektifitas perencanaan dan penggunaan modal untuk menghasilkan pendapatan, ii). Pemupukan modal organik, iii). Kemampuan akses bank kepada sumber permodalan.
Penilaian
terhadap faktor pendapatan (earning) dilakukan berdasarkan aspek Kinerja
Earnings, sumber-sumber earning, diversifikasi pendapatan, earning
sustainibility.
Sebenarnya sistem penilaian kesehatan bank
antara CAMELS tidak berbeda jauh dengan RGEC.
Berikut
ini merupakan perbedaan CAMELS dengan RGEC:
1. Capital
CAMELS vs Capital RGEC
Untuk
perhitungan CAR baik untuk CAMELS maupun RGEC menggunakan rumus yang sama.
Tetapi yang membedakan adalah terletak pada perhitungan ATMR (Aktiva Tertimbang
Menurut Risiko. Pada CAMELS, yang masih menggunakan regulasi Basel I, hanya
memperhitungkan ATMR dengan menggunakan risiko kredit dan risiko pasar saja.
Sedangkan untuk perhitungan ATMR pada RGEC, dimana regulasi Basel II sudah
digunakan, selain menggunakan risiko kredit dan risiko pasar, maka ditambah
dengan menggunakan risiko operasional.
2. Asset Quality + Liquidity +
Sensitifity to Market Risk = Risk Profile
Menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/24/PBI/2011, Risk
Profile yang wajib dinilai terdiri dari Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko
Operasional, Risiko Likuiditas, Risiko Hukum, Risiko Stratejik, Risko
Kepatuhan, dan Risiko Reputasi.
Dalam penilaian CAMELS, jika hasil peringkat suatu bank pada
parameter atau indikator pada Asset Quality, Liquidity, & Sensitifity to
Market Risk buruk, maka dapat diprediksi bahwa bank tersebut akan mengalami
kebangkrutan. Tetapi dalam penilaian RGEC, jika hasil peringkat suatu bank pada
parameter atau indikator pada Risk Profile buruk, maka bank tersebut belum
dapat diprediksi akan mengalami kebangkrutan selama parameter penanganan risiko
bank itu sangat baik sehingga dapat mencegah atau meminimalisasi akan terjadinya
kebangkrutan.
a. Kredit Asset Quality vs Kredit
Risk Profile
Seperti halnya perbedaan Capital seperti penjelasan diatas, maka
penilaian kredit pada Asset Quality dan Risk Profile pun mengalami perbedaan
yang terkait dengan adanya perubahan regulasi juga yaitu adanya revisi PSAK No.
50 dan No. 55 pada tahun 2006 tentang Instrumen Keuangan. Adanya revisi
tersebut mengakibatkan adanya perubahan padanan PPAP menjadi CKPN. Oleh karena
itu, dapat dikatakan bahwa sebenarnya PPAP sejenis dengan CKPN karena sama-sama
merupakan pencadangan pada kredit. Yang membedakan adalah perlakuannya, dimana
pencadangan kredit pada PPAP didasarkan pada ketentuan kolektibilitasnya
sedangkan untuk pecadangan kredit pada CKPN didasarkan pada data kerugian
kredit yang telah terjadi.
b. Liquidity CAMELS vs Liquidity
Risk Profile
Parameter atau indikator yang digunakan untuk memperhitungkan
antara Liquidity CAMELS dengan Liquidity Risk Profile sebagian besar memiliki
persamaan. Yang membedakan adalah bahwa pada parameter Liquidity CAMELS
terdapat perhitungan rasio LDR (Loan Deposits Ratio) sedangkan pada parameter
Liquidity Risk Profile tidak terdapat adanya perhitungan rasio tersebut.
c. Market Risk CAMELS vs Market
Risk Profile
Perbedaan yang signifikan antara Market Risk CAMELS dengan Market
Risk Profile adalah adanya parameter atau indikator strategi dan kebijakan
bisnis setiap masing-masing bank pada penilaian pada Market Risk Profile.
Sedangkan untuk Market Risk CAMELS lebih terfokus pada penerapan sistem
manajemen risiko pasar.
3. Management CAMELS vs Good
Corporate Governance RGEC
Pada Management CAMELS, selain menggunakan parameter atau
indikator Good Corporate Governance pada manajemen umum, digunakan pula
penerapan sistem manajemen risikonya serta kepatuhan bank terhadap peraturan-peraturan
yang berlaku, dimana pada komponen RGEC, kepatuhan tersebut terdapat dalam
penjelasan mengenai Risiko Kepatuhan pada Risk Profile.
4. Earnings CAMELS vs Earnings
RGEC
Pada Earnings CAMELS, terdapat parameter atau indikator
perhitungan BOPO (Beban Operasional dibagi dengan Pendapatan Operasional),
sedangkan Earnings RGEC tidak ada perhitungan BOPO. Sebagai gantinya, pada
Earnings RGEC terdapat parameter atau indikator Beban Operasional dibagi dengan
Total Aset dan Pendapatan Operasional yang juga dibagi dengan Total Aset.
Refrensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar