Selasa, 12 Maret 2013

Review : Apa itu Tangan Kanan dan tangan Kiri Bank ?


Menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas nilai rupiah. Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan kiri. Dimana untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari para nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga.
Tangan kanan bank merupakan source of fund (sumber dana) yang terdiri dari :
1.        Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya.
2.       Deposito adalah jenis tabungan yang memiliki jangka waktu penarikan, masyarakat yang sudah medeposit di bank tidak dapat mengambil uangnya sampai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Bunga deposito biasanya lebih tinggi dari bunga tabungan karena deposito tidak dapat ditarik kapan saja, tetapi ada jatuh tempo nya.
3.       Simpanan Giro adalah dana yang ditabung oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro  yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek dan bilyet giro.
4.       Obligasi
5.       Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan
6.       Modal pemilik

Sedangkan tangan kiri bank merupakan use of fund (penggunaan dana) yang terdiri dari:
1.       Kas
2.       Rekening koran bank pada Bank Indonesia
3.       Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
4.       Pinjaman

Pada tangan kiri bank, bank dapat menggunakkan dana yang diterima dari para nasabah yang kelebihan uang untuk meminjamkan kepada masyarakat untuk kredit dan investasi. Dengan meminjamkan dana kepada masyarakat( kredit) dan investasi, maka bank dapat memutarkan dana dari tangan kirinya agar mendapat source of fund pada tangan kanannya, sehingga bank mendapat keuntungan berupa bunga yang dikenakan pada peminjam ( biasanya bunga kredit jauh lebih besar dari bunga tabungan dari fungsi tangan kanan bank ) dan profit (dividen) dari investasi. Bank juga menggunakkan tangan kirinya untuk membayar segala biaya yang terjadi pada bank tersebut dan membayar giro wajib minimum atau cadangan wajib minimum kepada Bank indonesia. Bank Indonesia menetapkan giro wajib minimum primer melalui kebijakan moneter. Dengan adanya cadangan wajib minimum ini dapat mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat dan tingkat suku bunga atau nilai tukar uang.
Fungsi tangan kanan dan tangan kiri bank tidak luput dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK (otoritas jasa keuangan) yang sebelumnya diawasi oleh BI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar