Menurut Undang-undang
Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang
perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank sebagai salah satu lembaga
keuangan memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas perekonomian dan stabilitas
nilai rupiah. Fungsi bank seperti kedua tangan, yaitu tangan kanan dan tangan
kiri. Dimana untuk menjaga kestabilan, tangan kanan bank menghimpun dana dari
para nasabahnya, sedangkan tangan kiri bank harus mengeluarkan kredit bagi
masyarakat agar jumlah uang beredar tetap stabil , dan bank juga memiliki
keuntungan dari bunga kredit tersebut sehingga nasabah yang menyimpan uangnya
di bank bisa mendapat kelebihan berupa bunga.
Tangan kanan bank merupakan source of fund (sumber dana) yang
terdiri dari :
1. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan dengan syarat tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat
ditarik dengan cek, bilyet giro dan alat lainnya.
2. Deposito adalah jenis tabungan yang memiliki jangka waktu
penarikan, masyarakat yang sudah medeposit di bank tidak dapat mengambil
uangnya sampai tanggal jatuh tempo yang telah disepakati. Bunga deposito
biasanya lebih tinggi dari bunga tabungan karena deposito tidak dapat ditarik
kapan saja, tetapi ada jatuh tempo nya.
3. Simpanan Giro adalah dana yang ditabung oleh masyarakat kepada
bank dalam bentuk giro yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat menggunakan cek dan bilyet giro.
4. Obligasi
5. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan
6. Modal pemilik
Sedangkan tangan kiri bank merupakan use of fund (penggunaan dana) yang
terdiri dari:
1. Kas
2. Rekening koran bank pada Bank Indonesia
3. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan
4. Pinjaman
Pada
tangan kiri bank, bank dapat menggunakkan dana yang diterima dari para nasabah
yang kelebihan uang untuk meminjamkan kepada masyarakat untuk kredit dan
investasi. Dengan meminjamkan dana kepada masyarakat( kredit) dan investasi,
maka bank dapat memutarkan dana dari tangan kirinya agar mendapat source of
fund pada tangan kanannya, sehingga bank mendapat keuntungan berupa bunga yang
dikenakan pada peminjam ( biasanya bunga kredit jauh lebih besar dari bunga
tabungan dari fungsi tangan kanan bank ) dan profit (dividen) dari investasi.
Bank juga menggunakkan tangan kirinya untuk membayar segala biaya yang terjadi pada
bank tersebut dan membayar giro wajib minimum atau cadangan wajib minimum
kepada Bank indonesia. Bank Indonesia menetapkan giro wajib minimum primer
melalui kebijakan moneter. Dengan adanya cadangan wajib minimum ini dapat
mempengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat dan tingkat suku bunga atau
nilai tukar uang.
Fungsi
tangan kanan dan tangan kiri bank tidak luput dari pengawasan yang dilakukan
oleh OJK (otoritas jasa keuangan) yang sebelumnya diawasi oleh BI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar