Banyaknya Demo yang dilakukan oleh para Buruh yang menuntut kenaikan Upah minimum semakin sering dan memperihatinkan. Seperti yang dilakukan Buruh di Bekasi Kamis (24/11/2011) membuat macet lalu lintas di dalam Kota Bekasi. Aksi dilakukan di Jalan A Yani, persis di jalur keluar Tol Bekasi Barat, sehingga kendaraan menumpuk, baik yang keluar tol maupun akan masuk tol.
Mereka menuntut kenaikan upah minimum karena mereka merasa upah yang diberikan tidak adil. Di Bekasi upah minimum antara Kabupaten Bekasi lebih besar daripada di Kota Bekasi. Para buruh merasa bahwa biaya hidup di kota Bekasi lebih besar. Dalam menganalisis masalah ekonomi terdapat dua analisa ilmu ekonomi yaitu ekonomi Positif dan Normatif.
[i]Menurut data yang ada , standar upah yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kabuptan Bekasi kategori Upah Minimum Kota (UMK) untuk pekerja lajang Rp 1.491.866, dan UMK Kota Bekasi hanya 1.422.252 atau selisih Rp 70 ribu. Menurut sejumlah pendemo, standar upah yang telah ditetapkan pemerintah untuk wilayah Kabuptan Bekasi kategori Upah Minimum Kota (UMK) untuk pekerja lajang Rp 1.491.866, dan UMK Kota Bekasi hanya 1.422.252 atau selisih Rp 70 ribu.
Standar upah untuk kelompok II meliputi buruh Keramik, dan pabrik Kertas untuk wilayah Kabupaten Rp 1.715.645, dan Kota Bekasi Rp 1.493.365 atau selisih Rp 220 ribu. Adapun Kelompok I seperti buruh elektronik dan logam untuk wilayah Kabupaten Bekasi Rp 1.849.913, dan Kota Bekasi Rp 1.568.744 per orang orang.
Hal ini membutikkan bahwa adanya upah minimum membuat para buruh merasa tidak sejahtera, semua itu dikarenakan upah merupakan isu yang sensitif bagi para buruh yang dapat menyebabkan banyaknya demo guna memperjuangkan upah yang layak.
Harusnya upah yang diberikan menggunakan sistem pengupahan yang baik, yaitu 1) mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja; 2) sebanding degan perusahaan lain di bidang yang sama; 3) memiliki sifat adil antar perusahaan di berbagai daerah ; 4) menyadari bahwa kebutuhan setiap orang akan berbeda di daerah yang berbeda pula.
Tidak dipungkiri bahwa upah yang banyak atau besar harus diimbangi dengan peningkatan kualitas buruh/ pekerja itu sendiri. Pemerintah daerah juga harus mengadakan pelatihan skill bagi para buruh. Agar tercapainya kewajiban dan hak yang seimbang, dan agar kesejahteraan buruh merata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar