Senin, 29 Oktober 2012

GOVERNMENT EXPENDITURE ( Culture, Media & Sport )

Kebijakan Bidang Sosial Budaya
  • Keagamaan
Membina dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dengan meningkatkan kualitas pemahaman dan pelaksanaan ibadah menurut syariat agama masing-masing, serta mempermudah umat beragama dalam menjalankan ibadahnya.
  • Kesejahteraan Sosial
Menciptakan iklim kehidupan yang layak berdasarkan atas azas kemanusiaan yang adil, untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan anak terlantar, memantapkan penanganan PMKS, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam dalam usaha kesejahteraan social.
  • Pemberdayaan Masyarakat
Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang layak dan kondusif melalui pembangunan ketahanan masyarakat dan penanggulangan degradasi moral masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasinya di bidang ekonomi dan sosial dari tingkat propinsi sampai tingkat kelurahan, termasuk memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan jender di berbagai bidang kehidupan.
  • Pelestarian Budaya dan Permuseuman
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian dengan tetap mengacu pada etika, moral, estika, dan agama, serta tetap melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan Betawi serta kebudayaan daerah lainnya. Melakukan pembinaan dan pengembangan museum serta peninggalan sejarah dan cagar budaya yang berpotensi untuk pengembangan pariwisata daerah.
Strategi Bidang Sosial Budaya
  • Keagamaan
Mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga keagamaan untuk meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama, meminimalkan dampak negative kehidupan kota metropolitan serta meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama untuk membentengi dampak negative pembangunan dan era globalisasi.
  • Kesejahteraan Sosial
Mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan secara terpadu, baik di intern unit-unit pemerintahan Propinsi DKI Jakarta maupun antar unit, meningkatkan dan memantapkan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial untuk menjamin upaya-upaya perbaikan pelayanan dan perlindungan sosial kepada PMKS secara terpadu antara instansi terkait dengan masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat
Mengoptimalkan upaya pemerintah dalam mendorong proses pembangunan di segala bidang melalui pemberdayaan lembaga-lembaga masyarakat seperti Dewan Kota, Dewan Kelurahan, RW, RT dan lain-lain, mengupayakan arah pembangunan yang partisipatif agar masyarakat dapat mandiri dalam proses pembangunan sosial ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan demi terciptanya ketahanan masyarakat untuk meminimalkan potensi konflik dan degradasi moral, serta mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
  • Pelestarian Budaya dan Permuseuman
Memantapkan komitmen pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk mengembangkan kebudayaan dan kesenian dalam era keterbukaan dengan dukungan dan kerjasama antar instansi terkait, mempromosikan keanekaragaman budaya Betawi dan budaya daerah lainnya, khususnya dalam pengembangan industri pariwisata, pengembangan museum serta peninggalan sejarah dan cagar budaya.
Kebijakan Bidang Olahraga
  • Menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan diri dan lembaganya sebagai wahana pendewasaan untuk berkembang dalam upaya melestarikan kader bangsa, melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya HIV/AIDS.
  • Meningkatkan pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi dan permassalan olahraga secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga pendidikan dan keolahragaan serta pembinaan pramuka.
Strategi Bidang Olahraga
  • Mendorong masyarakat untuk hidup sehat melalui kegiatan olahraga
  • Meningkatkan prestasi olahraga melalui penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang memadai serta kegiatan-kegiatan pekan olahraga daerah, penerapan teknologi, peningkatan pembinaan dan penghargaan kepada para atlet, pelatih dan pengurus.
  • Menempatkan/memberdayakan pemuda sebagai bagian dalam proses pembangunan di daerah dengan memperhatikan potensi, minat dan bakat.
  • Meningkatkan kewaspadaan pemuda terhadap bahaya narkoba atau dampak negatif lainnya.
Kebijakan Bidang Media
  • Pemerintah menempatkan diri pada posisi sebagai pembuat kebijakan dan memberikan fasilitas saja. Sedangkan peran operator hanya dilaksanakan pada sektor-sektor yang memang tidak ditangani oleh pihak swasta dan masyarakat.
  • Transformasi , kebebasan informasi dan kebebasan pers sebagai bagian dari proses demokratisasi, merupakan fenomena global yang tidak mungkin dihindari. Oleh karena itu pemerintah terus berusaha menciptakan iklim kondusif bagi proses demokratisasi.
  • Peran pemerintah di bidang komunikasi, informasi dan media massa diarahkan untuk :
(1) Meningkatkan kualitas demokrasi
(2) Menciptakan transformasi, kebebasan informasi dan kebebasan pers
(3) Melalui fungsi regulator menetapkan regulasi agar kebebasan informasi tidak terhalangi tetapi masyarakat juga terlindungi dari akses negatifnnya.
(4) Menjadi fasilitator agar bidang komunikasi dan informasi serta media massa dapat berkembang secara sehat sebagaimana yang terjadi di negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
(5) Memperbesar akses masyarakat luas terhadap proses perumusan kebijakan publik, sekaligus memperkecil kesenjangan informasi antar kelompok-kelompok masyarakat.
(6) Peningkatan peran pers dan media massa dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara bebas, transparan dan bertanggung jawab, serta dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar