Kebijakan Bidang Sosial
Budaya
- Keagamaan
Membina dan meningkatkan kerukunan hidup antar umat
beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling
menghormati dengan meningkatkan kualitas pemahaman dan pelaksanaan ibadah
menurut syariat agama masing-masing, serta mempermudah umat beragama dalam
menjalankan ibadahnya.
- Kesejahteraan Sosial
Menciptakan iklim kehidupan yang layak berdasarkan
atas azas kemanusiaan yang adil, untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik
terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan anak terlantar, memantapkan
penanganan PMKS, mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam dalam usaha
kesejahteraan social.
- Pemberdayaan Masyarakat
Menciptakan iklim kehidupan masyarakat yang layak dan
kondusif melalui pembangunan ketahanan masyarakat dan penanggulangan degradasi
moral masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasinya di bidang ekonomi dan
sosial dari tingkat propinsi sampai tingkat kelurahan, termasuk memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan dan keadilan jender di berbagai bidang kehidupan.
- Pelestarian Budaya dan Permuseuman
Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estika, dan agama, serta tetap
melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan Betawi serta kebudayaan
daerah lainnya. Melakukan pembinaan dan pengembangan museum serta peninggalan
sejarah dan cagar budaya yang berpotensi untuk pengembangan pariwisata daerah.
Strategi Bidang Sosial
Budaya
- Keagamaan
Mengoptimalkan fungsi lembaga-lembaga keagamaan untuk
meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama, meminimalkan dampak
negative kehidupan kota metropolitan serta meningkatkan pemahaman, penghayatan
dan pengamalan ajaran agama untuk membentengi dampak negative pembangunan dan
era globalisasi.
- Kesejahteraan Sosial
Mengoptimalkan koordinasi pelaksanaan program-program
penanggulangan kemiskinan secara terpadu, baik di intern unit-unit pemerintahan
Propinsi DKI Jakarta maupun antar unit, meningkatkan dan memantapkan kebijakan
pemerintah di bidang kesejahteraan sosial untuk menjamin upaya-upaya perbaikan
pelayanan dan perlindungan sosial kepada PMKS secara terpadu antara instansi
terkait dengan masyarakat.
- Pemberdayaan Masyarakat
Mengoptimalkan upaya pemerintah dalam mendorong proses
pembangunan di segala bidang melalui pemberdayaan lembaga-lembaga masyarakat
seperti Dewan Kota, Dewan Kelurahan, RW, RT dan lain-lain, mengupayakan arah
pembangunan yang partisipatif agar masyarakat dapat mandiri dalam proses
pembangunan sosial ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan demi terciptanya
ketahanan masyarakat untuk meminimalkan potensi konflik dan degradasi moral,
serta mendorong terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
- Pelestarian Budaya dan Permuseuman
Memantapkan komitmen pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengembangkan kebudayaan dan kesenian dalam era keterbukaan dengan
dukungan dan kerjasama antar instansi terkait, mempromosikan keanekaragaman
budaya Betawi dan budaya daerah lainnya, khususnya dalam pengembangan industri
pariwisata, pengembangan museum serta peninggalan sejarah dan cagar budaya.
Kebijakan Bidang Olahraga
- Menciptakan dan mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan diri dan lembaganya sebagai wahana pendewasaan untuk berkembang dalam upaya melestarikan kader bangsa, melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya serta bahaya HIV/AIDS.
- Meningkatkan pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi dan permassalan olahraga secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga pendidikan dan keolahragaan serta pembinaan pramuka.
Strategi Bidang Olahraga
- Mendorong masyarakat untuk hidup sehat melalui kegiatan olahraga
- Meningkatkan prestasi olahraga melalui penyediaan sarana dan prasarana olahraga yang memadai serta kegiatan-kegiatan pekan olahraga daerah, penerapan teknologi, peningkatan pembinaan dan penghargaan kepada para atlet, pelatih dan pengurus.
- Menempatkan/memberdayakan pemuda sebagai bagian dalam proses pembangunan di daerah dengan memperhatikan potensi, minat dan bakat.
- Meningkatkan kewaspadaan pemuda terhadap bahaya narkoba atau dampak negatif lainnya.
Kebijakan Bidang Media
- Pemerintah menempatkan diri pada posisi sebagai pembuat kebijakan dan memberikan fasilitas saja. Sedangkan peran operator hanya dilaksanakan pada sektor-sektor yang memang tidak ditangani oleh pihak swasta dan masyarakat.
- Transformasi , kebebasan informasi dan kebebasan pers sebagai bagian dari proses demokratisasi, merupakan fenomena global yang tidak mungkin dihindari. Oleh karena itu pemerintah terus berusaha menciptakan iklim kondusif bagi proses demokratisasi.
- Peran pemerintah di bidang komunikasi, informasi dan media massa diarahkan untuk :
(1) Meningkatkan kualitas demokrasi
(2) Menciptakan transformasi, kebebasan informasi dan
kebebasan pers
(3) Melalui fungsi regulator menetapkan regulasi agar
kebebasan informasi tidak terhalangi tetapi masyarakat juga terlindungi
dari akses negatifnnya.
(4) Menjadi fasilitator agar bidang komunikasi dan
informasi serta media massa dapat berkembang secara sehat sebagaimana yang
terjadi di negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi.
(5) Memperbesar akses masyarakat luas terhadap proses
perumusan kebijakan publik, sekaligus memperkecil kesenjangan informasi antar
kelompok-kelompok masyarakat.
(6) Peningkatan peran pers dan media massa dalam
memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara bebas, transparan dan
bertanggung jawab, serta dalam rangka mewujudkan masyarakat informasi menuju
masyarakat yang berbasis pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar