Senin, 29 Oktober 2012

GOVERNMENT EXPENDITURE (Social Security)


Jaminan sosial (social security) adalah sebuah konsep yang tercantum dalam Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. Jaminan sosial ini merujuk pada program aksi pemerintah yang  dimaksudkan untuk mempromosikan kesejahteraan penduduk melalui langkah-langkah bantuan menjamin akses pada sumber daya yang cukup untuk makanan dan tempat tinggal dan untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bagi penduduk di segmen yang besar dan berpotensi rentan seperti anak-anak, orang tua, orang sakit, dan pengangguran.
Jaminan Sosial di Indonesia
Saat ini, sistem perlindungan sosial Indonesia tidak diatur sesuai dengan salah satu kriteria universal. Untuk setiap program dan kelompok penduduk, ada satu peraturan dan satu administrasi khusus yang bertanggung jawab untuk pengumpulan iuran dan penyediaan manfaat. Pelaksanaan undang-undang dan kegiatan pengawasan yang diasumsikan oleh Departemen yang berbeda.
Bentuk Perlindungan
Bentuk perlindungan sosial meliputi intervensi publik dan inisiatif swasta. Bentuk perlindungan sosial publik yang diberikan didasarkan pada dua jenis intervensi publik, yaitu (a) iuran asuransi sosial dan tabungan wajib (jaminan sosial), dan (b) non-iuran pemberian dukungan sosial kepada kelompok miskin dan rentan target masyarakat (bantuan sosial).
Bantuan Sosial
Bantuan sosial di Indonesia melibatkan dua program yaitu, pendapatan dukungan dan pelayanan sosial.  Banyak pemerintah daerah bersama-sama mensubsidi program bantuan sosial di samping program bantuan sosial nasional bagi warga setempat. Sebagian besar dari mereka memperluas cakupan kesehatan untuk program miskin (Askeskin / Jamkesmas) dan program sekolah untuk orang miskin. Di beberapa provinsi atau kabupaten, pemerintah daerah memperluas program kesehatan kepada seluruh penduduk setempat, termasuk rumah tangga tidak miskin.
Program pendukung pendapatan di Indonesia
1. Social Welfare Program (Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen)
Program Kesejahteraan Sosial Permanen merupakan program tertua di antara program-program bantuan sosial yang ada di Indonesia, program ini menyediakan tunjangan pendapatan untuk lansia terlantar, anak yang diabaikan dan lembaga penyandang orang miskin dan cacat.
2. Cash Transfer (Bantuan Langsung Tunai)
Program ini diperkenalkan pada tahun 2005 yang menyediakan tunjangan pendapatan keluarga sangat miskin  pada investasi dalam modal manusia – kehadiran di sekolah, kesehatan, gizi). Kelompok sasaran dari program tesebut adalah rumah tangga sangat miskin dengan anak-anak berumur antara 0 hingga 15 tahun atau ibu hamil pada saat pendaftaran. Setiap keluarga akan menerima dana bantuan langsunng tunsi hingga enam tahun.
program pendukung pelayanan sosial di Indonesia
1. Healthcare for the Poor (Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin / Askeskin – Jaminan Kesehatan Masyarakat / Jamkesmas)
diperuntukan bagi masyarakat miskin atau hampir miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bebas biaya seperti bersalin di PUSKESMAS ataupun perawatan rawat inap rumah sakit.Departemen Kesehatan ditugaskan oleh PT ASKES untuk menjalankan skema ini sampai 2007 hingga Departemen Kesehatan mengambil alih pelaksanaan sejak 2008 untuk langsung mendistribusikan dana ke Puskesmas dan rumah sakit.
2. School Aid Programs
Bantuan program sekolah memberikan bantuan operasional untuk sekolah dasar dan menengah (BOS) dan beasiswa untuk murid sekolah menengah.
3. Social Welfare Insurance Program (Asuransi Kesejahteran Sosial – ASKESOS)
Asuransi Sosial Kesejahteran telah dilaksanakan sejak tahun 2003 oleh Departemen Sosial untuk pekerja miskin dan hampir miskin di sektor ekonomi informal. Program ini mencakup manfaat kesehatan terbatas dan manfaat kematian untuk maksimal 3 tahun keanggotaan.
Lembaga-lembaga yang menjalankan skema jaminan sosial
  • PT Persero Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (PT ASABRI Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang berjalan THT (tabungan dan skema pensiun) untuk angkatan bersenjata, personel polisi dan pegawai negeri sipil yang bekerja di Kantor Militer dan Polisi.
  • PT Persero Asuransi Tabungan Dan Pensiun (PT TASPEN Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang berjalan THT (tabungan dan skema pensiun) bagi pegawai negeri sipil.
  • PT Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT JAMSOSTEK Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang berjalan THT (provident fund), santunan kematian, tunjangan kesehatan dan bersalin, dan manfaat kecelakaan kerja bagi karyawan swasta. PT JAMSOSTEK juga menjalankan skema sukarela untuk karyawan dalam ekonomi sektor informal.
  • PT Persero Asuransi Kesehatan Indonesia (PT ASKES Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang menjalankan manfaat kesehatan dan bersalin bagi pegawai negeri sipil, pensiunan pemerintah, militer dan polisi pensiunan, dan veteran.
Peran Pemerintah dalam jaminan sosial
Berikut peran Pemerintah Indonesia dalam perlindungan bidang sosial antara lain sebagai berikut :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki tiga fungsi utama, legislatif, anggaran dan pengawasan. Ini Mengumumkan tagihan serta membahas dan menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait dengan isu-isu regional. Bersama dengan presiden, menghasilkan anggaran tahunan, dengan mempertimbangkan pandangan dari DPD. Dewan Ini juga memiliki hak untuk mempertanyakan presiden dan pejabat pemerintah lainnya.
2. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Sosial
bertanggung jawab atas upaya koordinasi untuk undang-undang dan peraturan pengembangan, dan pelaksanaan program-program perlindungan sosial.Departemen ini bertanggung jawab juga untuk membangun sekretariat nasional Dewan Jaminan Sosial Nasional.
3. Kementerian Negara BUMN
Bertugas mengawasi lembaga – lembaga yang betanggung jawab dalam menjalankan skema jaminan sosial seperti PT ASABRI, PT ASKES, PT JAMSOSTEK, PT TASPEN.
4. Kementerian Keuangan
Berfungsi sebagai pengawas dana bantuan sosial, dana jaminan sosial, perusahaan asuransi swasta dan skema pensiun swasta.
5. Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
bertanggung jawab atas undang-undang ketenagakerjaan dan mengawasi skema Jamsostek.
6. Kementerian Kesehatan
Bertugas mengawasi skema asuransi kesehatan dan memberikan pelayanan kesehatan bagi rumah tangga miskin.
7. Kementerian Sosial
menyediakan program pendampingan sosial baik mendukung pendapatan dan pelayanan sosial.
8. Kementerian Pertahanan
mengawasi skema Asabri dan menyediakan perawatan kesehatan bagi personil angkatan bersenjata.
9. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan / Bappenas
bertanggung jawab untuk perencanaan strategis dan pengembangan.
10. Kementerian Dalam Negeri
Bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan desentralisasi, otonomi daerah, dan pemerintah daerah.
11. Badan Pemeriksa Keuangan
Bertanggung jawab untuk mengaudit dan memonitor manajemen keuangan dan akuntabilitas pembiayaan Negara.
12. Dewan Jaminan Sosial Nasional
bertanggung jawab untuk kebijakan keamanan pembangunan sosial dan harmonisasi pelaksanaan skema jaminan sosial, dan memantau dana jaminan sosial.
13. Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Merupakan tim adhoc di Kantor Wakil Presiden yang dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas utama tim ini adalah untuk mengembangkan regulasi dan program untuk mengurangi kemiskinan, untuk mengembangkan sinergi melalui sinkronizing, harmonisasi dan integrasi penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh kementerian dan bertanggung jawab untuk mengawasi program.
14. Dewan Pertimbangan Presiden
menyediakan jasa konsultasi kepada Presiden secara individual sebagai nasihat individu atau kolektif sebagai saran dewan.
Skema Pembagian Tugas Jaminan Social di Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar