Jaminan sosial (social security) adalah sebuah
konsep yang tercantum dalam Pasal 22 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang
menyatakan bahwa Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan
sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan
kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi dan sumber daya dari
setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk
martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya. Jaminan sosial ini merujuk pada
program aksi pemerintah yang dimaksudkan untuk mempromosikan
kesejahteraan penduduk melalui langkah-langkah bantuan menjamin akses pada
sumber daya yang cukup untuk makanan dan tempat tinggal dan untuk meningkatkan
kesehatan dan kesejahteraan bagi penduduk di segmen yang besar dan berpotensi
rentan seperti anak-anak, orang tua, orang sakit, dan pengangguran.
Jaminan Sosial di Indonesia
Saat ini, sistem perlindungan sosial Indonesia tidak
diatur sesuai dengan salah satu kriteria universal. Untuk setiap program
dan kelompok penduduk, ada satu peraturan dan satu administrasi khusus yang
bertanggung jawab untuk pengumpulan iuran dan penyediaan
manfaat. Pelaksanaan undang-undang dan kegiatan pengawasan yang
diasumsikan oleh Departemen yang berbeda.
Bentuk Perlindungan
Bentuk perlindungan sosial meliputi intervensi publik dan inisiatif swasta. Bentuk perlindungan sosial publik yang diberikan didasarkan pada dua jenis intervensi publik, yaitu (a) iuran asuransi sosial dan tabungan wajib (jaminan sosial), dan (b) non-iuran pemberian dukungan sosial kepada kelompok miskin dan rentan target masyarakat (bantuan sosial).
Bantuan Sosial
Bantuan sosial di Indonesia melibatkan dua program yaitu, pendapatan dukungan dan pelayanan sosial. Banyak pemerintah daerah bersama-sama mensubsidi program bantuan sosial di samping program bantuan sosial nasional bagi warga setempat. Sebagian besar dari mereka memperluas cakupan kesehatan untuk program miskin (Askeskin / Jamkesmas) dan program sekolah untuk orang miskin. Di beberapa provinsi atau kabupaten, pemerintah daerah memperluas program kesehatan kepada seluruh penduduk setempat, termasuk rumah tangga tidak miskin.
Bentuk perlindungan sosial meliputi intervensi publik dan inisiatif swasta. Bentuk perlindungan sosial publik yang diberikan didasarkan pada dua jenis intervensi publik, yaitu (a) iuran asuransi sosial dan tabungan wajib (jaminan sosial), dan (b) non-iuran pemberian dukungan sosial kepada kelompok miskin dan rentan target masyarakat (bantuan sosial).
Bantuan Sosial
Bantuan sosial di Indonesia melibatkan dua program yaitu, pendapatan dukungan dan pelayanan sosial. Banyak pemerintah daerah bersama-sama mensubsidi program bantuan sosial di samping program bantuan sosial nasional bagi warga setempat. Sebagian besar dari mereka memperluas cakupan kesehatan untuk program miskin (Askeskin / Jamkesmas) dan program sekolah untuk orang miskin. Di beberapa provinsi atau kabupaten, pemerintah daerah memperluas program kesehatan kepada seluruh penduduk setempat, termasuk rumah tangga tidak miskin.
Program pendukung pendapatan di Indonesia
1. Social Welfare Program (Bantuan
Kesejahteraan Sosial Permanen)
Program Kesejahteraan Sosial Permanen merupakan
program tertua di antara program-program bantuan sosial yang ada di Indonesia,
program ini menyediakan tunjangan pendapatan untuk lansia terlantar, anak yang
diabaikan dan lembaga penyandang orang miskin dan cacat.
2. Cash Transfer (Bantuan
Langsung Tunai)
Program ini diperkenalkan pada tahun 2005 yang
menyediakan tunjangan pendapatan keluarga sangat miskin pada investasi
dalam modal manusia – kehadiran di sekolah, kesehatan, gizi). Kelompok
sasaran dari program tesebut adalah rumah tangga sangat miskin dengan anak-anak
berumur antara 0 hingga 15 tahun atau ibu hamil pada saat
pendaftaran. Setiap keluarga akan menerima dana bantuan langsunng tunsi
hingga enam tahun.
program pendukung pelayanan sosial di Indonesia
1. Healthcare for the Poor (Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin / Askeskin – Jaminan Kesehatan Masyarakat /
Jamkesmas)
diperuntukan bagi masyarakat miskin atau hampir miskin
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bebas biaya seperti bersalin di PUSKESMAS
ataupun perawatan rawat inap rumah sakit.Departemen Kesehatan ditugaskan oleh
PT ASKES untuk menjalankan skema ini sampai 2007 hingga Departemen
Kesehatan mengambil alih pelaksanaan sejak 2008 untuk langsung mendistribusikan
dana ke Puskesmas dan rumah sakit.
2. School
Aid Programs
Bantuan program sekolah memberikan bantuan operasional untuk sekolah dasar dan menengah (BOS) dan beasiswa untuk murid sekolah menengah.
Bantuan program sekolah memberikan bantuan operasional untuk sekolah dasar dan menengah (BOS) dan beasiswa untuk murid sekolah menengah.
3. Social Welfare Insurance
Program (Asuransi
Kesejahteran Sosial – ASKESOS)
Asuransi Sosial Kesejahteran telah dilaksanakan sejak
tahun 2003 oleh Departemen Sosial untuk pekerja miskin dan hampir miskin di
sektor ekonomi informal. Program ini mencakup manfaat kesehatan terbatas
dan manfaat kematian untuk maksimal 3 tahun keanggotaan.
Lembaga-lembaga yang menjalankan skema jaminan sosial
- PT Persero Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Indonesia (PT ASABRI Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang berjalan THT (tabungan dan skema pensiun) untuk angkatan bersenjata, personel polisi dan pegawai negeri sipil yang bekerja di Kantor Militer dan Polisi.
- PT Persero Asuransi Tabungan Dan Pensiun (PT TASPEN Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang berjalan THT (tabungan dan skema pensiun) bagi pegawai negeri sipil.
- PT Persero Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PT JAMSOSTEK Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang berjalan THT (provident fund), santunan kematian, tunjangan kesehatan dan bersalin, dan manfaat kecelakaan kerja bagi karyawan swasta. PT JAMSOSTEK juga menjalankan skema sukarela untuk karyawan dalam ekonomi sektor informal.
- PT Persero Asuransi Kesehatan Indonesia (PT ASKES Persero) adalah perusahaan milik negara atau Persero yang menjalankan manfaat kesehatan dan bersalin bagi pegawai negeri sipil, pensiunan pemerintah, militer dan polisi pensiunan, dan veteran.
Peran Pemerintah dalam
jaminan sosial
Berikut peran Pemerintah Indonesia dalam perlindungan
bidang sosial antara lain sebagai berikut :
1. Dewan Perwakilan Rakyat
memiliki tiga fungsi utama, legislatif, anggaran dan
pengawasan. Ini Mengumumkan tagihan serta membahas dan menyetujui
peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan usulan dari Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) terkait dengan isu-isu regional. Bersama dengan presiden,
menghasilkan anggaran tahunan, dengan mempertimbangkan pandangan dari
DPD. Dewan Ini juga memiliki hak untuk mempertanyakan presiden dan pejabat
pemerintah lainnya.
2. Kementerian Koordinator
Kesejahteraan Sosial
bertanggung jawab atas upaya koordinasi untuk
undang-undang dan peraturan pengembangan, dan pelaksanaan program-program
perlindungan sosial.Departemen ini bertanggung jawab juga untuk membangun
sekretariat nasional Dewan Jaminan Sosial Nasional.
3. Kementerian Negara BUMN
Bertugas mengawasi lembaga – lembaga yang betanggung
jawab dalam menjalankan skema jaminan sosial seperti PT ASABRI, PT ASKES, PT
JAMSOSTEK, PT TASPEN.
4. Kementerian Keuangan
Berfungsi sebagai pengawas dana bantuan sosial, dana
jaminan sosial, perusahaan asuransi swasta dan skema pensiun swasta.
5. Kementerian Tenaga Kerja
Dan Transmigrasi
bertanggung jawab atas undang-undang ketenagakerjaan
dan mengawasi skema Jamsostek.
6. Kementerian Kesehatan
Bertugas mengawasi skema asuransi kesehatan dan
memberikan pelayanan kesehatan bagi rumah tangga miskin.
7. Kementerian Sosial
menyediakan program pendampingan sosial baik mendukung
pendapatan dan pelayanan sosial.
8. Kementerian Pertahanan
mengawasi skema Asabri dan menyediakan perawatan
kesehatan bagi personil angkatan bersenjata.
9. Kementerian Negara
Perencanaan Pembangunan / Bappenas
bertanggung jawab untuk perencanaan strategis dan
pengembangan.
10. Kementerian Dalam Negeri
10. Kementerian Dalam Negeri
Bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan
desentralisasi, otonomi daerah, dan pemerintah daerah.
11. Badan Pemeriksa Keuangan
Bertanggung jawab untuk mengaudit dan memonitor
manajemen keuangan dan akuntabilitas pembiayaan Negara.
12. Dewan Jaminan Sosial Nasional
bertanggung jawab untuk kebijakan keamanan pembangunan
sosial dan harmonisasi pelaksanaan skema jaminan sosial, dan memantau dana
jaminan sosial.
13. Tim Nasional Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan
Merupakan tim adhoc di Kantor Wakil Presiden yang
dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas
utama tim ini adalah untuk mengembangkan regulasi dan program untuk mengurangi
kemiskinan, untuk mengembangkan sinergi melalui sinkronizing, harmonisasi dan
integrasi penanggulangan kemiskinan yang dijalankan oleh kementerian dan
bertanggung jawab untuk mengawasi program.
14. Dewan Pertimbangan Presiden
14. Dewan Pertimbangan Presiden
menyediakan jasa konsultasi kepada Presiden secara
individual sebagai nasihat individu atau kolektif sebagai saran dewan.
Skema Pembagian Tugas Jaminan Social di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar